PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 66
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Edukasi Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif dan edukasi publik; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif dan edukasi publik; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif dan edukasi publik; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif dan edukasi publik; dan e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang edukasi subsektor ekonomi kreatif dan edukasi publik.
