PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 64
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
(1) Subdirektorat Informasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang pengolahan dan pelayanan informasi hasil riset dan pengembangan ekonomi kreatif. (2) Subdirektorat Metodologi dan Analisis Riset mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan di bidang pelayanan data metodologi dan analisis riset ekonomi kreatif.
