PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 58
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan dan sinkronisasi kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif.
