PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 57
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
(1) Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Riset, Edukasi dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
