PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 56
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengembangan pegawai, pembinaan pelayanan administrasi jabatan fungsional, mutasi, kesejahteraan, dan administrasi kepegawaian.
(2) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan penataan organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
