PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 55
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kepegawaian dan Organisasi terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian; dan b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
