PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 54
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Kepegawaian dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyusunan bahananalisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta penyusunan formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengembangan pegawai; b. penyiapan bahan pembinaan pelayanan administrasi jabatan fungsional, mutasi, kesejahteraan, dan administrasi kepegawaian; c. penyiapan bahan penelaahan, analisis, evaluasi, koordinasi perumusan dan penataan organisasi dan tata laksana; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan reformasi birokrasi.
