PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 53
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana pengadaan, pengembangan dan kesejahteraan pegawai, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, serta pelaksanaan reformasi birokrasi.
