PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 52
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Perlengkapandan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, pemeliharaan, dan penatausahaan barang milik negara serta urusan rumah tangga. (2) Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas melakukan pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa.
