Pasal 59
BAB 4 — DEPUTI RISET, EDUKASI DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalamPasal 58, Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; b. koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan dalam riset, edukasi dan pengembangan ekonomi kreatif; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
