PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan penatausahaan barang milik negara, pemeliharaan, kearsipan, dokumentasi, pelaporan, rumah tangga dan analisis kebutuhan pengadaan barang inventaris kantor serta layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
