PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 50
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan perkantoran dan penatausahaan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan pemeliharaan dan penatausahaan barang milik Negara; c. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan d. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.
