Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Tata Usaha Kepala/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Kepala/Wakil Kepala; (2) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris Utama; (3) Subbagian Tata Usaha Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Akses Permodalan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Akses Permodalan; (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Infrastruktur mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Infrastruktur; (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Pemasaran mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Pemasaran; (7) Subbagian Tata Usaha Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; (8) Subbagian Tata Usaha Deputi Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Hubungan Antar Lembaga; (9) Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan dokumentasi serta tata usaha Biro; dan (10) Subbagian Protokol dan Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan pengamanan.
