PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan terdiri atas : a. Subbagian Tata Usaha Kepala/Wakil Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Riset, Edukasi, dan Pengembangan; d. Subbagian Tata Usaha Deputi Akses Permodalan; e. Subbagian Tata Usaha Deputi Infrastruktur; f. Subbagian Tata Usaha Deputi Pemasaran; g. Subbagian Tata Usaha Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi; h. Subbagian Tata Usaha Deputi Hubungan Antar Lembaga; i. Subbagian Tata Persuratan dan Kearsipan; dan j. Subbagian Protokol dan Pengamanan.
