PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Kepala/Wakil Kepala; b. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Utama; c. pelaksanaan urusan tata usaha para Deputi; d. pelaksanaan tata persuratan dan kearsipan; e. pelaksanaan urusan protokol dan pengamanan; dan f. pelaksanaan tata usaha Biro.
