PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha Kepala/Wakil Kepala, Sekretaris Utama dan para Deputi, persuratan dan kearsipan, rumah tangga, serta protokol dan pengamanan.
