PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum dan Kepegawaian terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Persuratan; b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan; dan c. Bagian Kepegawaian dan Organisasi.
