PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 43
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 42, Biro Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga; b. pelaksanaan urusan perlengkapan dan layanan pengadaan; c. pelaksanaan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana.
