PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 42
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha dan rumah tangga, persuratan dan arsip, pengadaan dan perlengkapan, kepegawaian, serta organisasi dan tata laksana.
