PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 41
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Pemberitaan dan Analisis Berita mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian pemberitaan, serta analisis berita. (2) Subbagian Publikasi dan Hubungan Media Massa mempunyai tugas melakukan publikasi data dan informasi serta hubungan media massa dan hubungan antar lembaga.
