PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 40
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Komunikasi Publik terdiri atas: a. Subbagian Pemberitaan dan Analisis Berita; dan b. Subbagian Publikasi dan Hubungan Media Massa.
