PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemberitaan dan analisis berita; dan b. pelaksanaan publikasi dan hubungan media massa serta hubungan antar lembaga.
