PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 21
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Anggaran; dan b. Subbagian Perbendaharaan.
