PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 20
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 19, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan; b. pelaksanaan verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; dan c. pelaksanaan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan.
