PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 22
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
(1) Subbagian Akuntansi dan Verifikasi Anggaran mempunyai tugas melakukan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan, verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. (2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan.
