PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 16
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi penyusunan rencana program, penetapan kinerja, indikator kinerja utama, rencana kerja, rencana kerja tahunan; dan b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan dan pelaksanaan koordinasi penyusunan dan penyesuaian anggaran.
