PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 17
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan terdiri atas: a. Subbagian Rencana Program; dan b. Subbagian Penganggaran.
