PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 15
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, serta penyusunan rencana program dan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi.
