PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 14
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Keuangan; c. Bagian Pemantuan dan Evaluasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
