PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 13
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan, pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pelaporan pelaksanaan rencana program dan manajemen pengendalian; dan c. pelaksanaan akuntansi, evaluasi dan pelaporan keuangan, tata kelola perbendaharaan, pelaksanaan anggaran dan verifikasi.
