PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program, penganggaran, pemantauan, evaluasi, pelaporan dan manajemen pengendalian, akuntansi dan pelaporan keuangan serta tata kelola perbendaharaan dan verifikasi.
