PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 11
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum dan Komunikasi Publik; dan c. Biro Umum dan Kepegawaian.
