PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 10
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; b. koordinasi, penyusunan rencana dan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kerumahtanggaan, kearsipan, dan dokumentasi; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan kemasyarakatan; e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
