PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 121
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
Direktorat Hubungan Antarlembaga Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan dan koordinasi kebijakan, pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi, serta pembinaan dan pemberian dukungan, komunikasi dan koordinasi dengan pihak lain di bidang hubungan antarlembaga dalam negeri.
