PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 120
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah terdiri atas: a. Direktorat Hubungan Antar Lembaga Dalam Negeri; b. Direktorat Hubungan Antar Lembaga Luar Negeri.
