Pasal 119
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118, Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antarlembaga dan wilayah; b. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antarlembaga dan wilayah; c. pengawasan atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program hubungan antar lembaga dan wilayah; e. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan terkait hubungan antarlembaga dan wilayah; f. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait hubungan antarlembaga dan wilayah; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Kepala.
