PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 118
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah mempunyai tugas merumuskan, MENETAPKAN, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan dan program hubungan antarlembaga dan wilayah.
