PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 117
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
(1) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi Hubungan Antar Lembaga dan Wilayah dipimpin oleh Deputi.
