PERATURAN_BAREKRAF
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN EKONOMI KREATIF
Pasal 116
BAB 8 — DEPUTI FASILITASI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN REGULASI
(1) Subdirektorat Harmonisasi Regulasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan harmonisasi regulasi di bidang ekonomi kreatif. (2) Subdirektorat Standardisasi dan Sertifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan standardisasi dan sertifikasi bidang ekonomi kreatif.
