Pasal 122
BAB 9 — DEPUTI HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN WILAYAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, Direktorat Hubungan Antarlembaga Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri; b. pelaksanaan dan koordinasi kebijakan di bidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri; d. pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan bidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri; e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain bidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri; dan f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang hubungan antarlembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam negeri.
