Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh
pejabat/pimpinan yang berwenang di Badan. 3. Sistem Tata Usaha Persuratan Elektronik yang selanjutnya disebut Supersonik adalah sistem pengelolaan naskah dinas yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan ketentuan dalam pelaksanaan pengelolaan Naskah Dinas Elektronik. (2) Lingkup Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada naskah dinas korespondensi.
Pasal 3
(1) Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan oleh Badan melalui aplikasi Supersonik. (2) Pengelola aplikasi Supersonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Umum dan Organisasi.
Pasal 4
Panduan penggunaan aplikasi Supersonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
