PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Naskah Dinas Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterapkan oleh Badan melalui aplikasi Supersonik. (2) Pengelola aplikasi Supersonik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Biro Umum dan Organisasi.
