PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2019 tentang PEDOMAN TATA NASKAH DINAS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dalam media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima oleh
pejabat/pimpinan yang berwenang di Badan. 3. Sistem Tata Usaha Persuratan Elektronik yang selanjutnya disebut Supersonik adalah sistem pengelolaan naskah dinas yang dibangun dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
