Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas: a. Batas Keselamatan; b. Pengesetan Sistem Keselamatan; c. Kondisi Batas untuk Operasi Normal; d. Persyaratan Surveilan; dan e. Persyaratan Administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Informasi setiap parameter pada Batas Keselamatan, Pengesetan Sistem Keselamatan, dan Kondisi Batas untuk Operasi Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. tujuan penetapan nilai parameter Batasan dan Kondisi Operasi; b. keberlakuan parameter Batasan dan Kondisi Operasi; c. spesifikasi Batasan dan Kondisi Operasi; dan d. dasar penetapan nilai parameter Batasan dan Kondisi Operasi. (3) Format dan isi Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini. (4) Dalam penyusunan Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya, Pemegang Izin dapat mengacu contoh isi Batasan dan Kondisi Operasi Reaktor Nondaya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Kepala BAPETEN ini.
