PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang Izin harus menyusun dan MENETAPKAN Batasan dan Kondisi Operasi. (2) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (3) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN sebagai salah satu persyaratan teknis untuk memperoleh izin konstruksi, izin komisioning, dan izin operasi. (4) Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disusun untuk setiap unit reaktor.
