PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan dengan pendekatan bertingkat, bergantung pada karakteristik dan potensi bahaya radiologi Reaktor Nondaya. (2) Karakteristik dan potensi bahaya radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. jenis reaktor; b. jenis bahan bakar; c. tingkat daya; dan d. lingkup Utilisasi.
