PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pada saat Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku, Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) bagi Reaktor Nondaya yang sudah beroperasi masih tetap berlaku, sampai dengan perpanjangan izin operasi.
