PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 11
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
AS NATIO LASMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
