PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2013 tentang BATASAN DAN KONDISI OPERASI REAKTOR NONDAYA
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemegang Izin dilarang melakukan perubahan Batasan dan Kondisi Operasi kecuali telah memperoleh persetujuan dari Kepala BAPETEN. (2) Perubahan Batasan dan Kondisi Operasi harus berdasarkan analisis keselamatan dan dinilai oleh panitia penilai keselamatan. (3) Perubahan Batasan dan Kondisi Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN untuk memperoleh izin operasi baru.
