PERATURAN_BAPETEN
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 9
BAB 4 — PENILAIAN KEHADIRAN
Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian kehadiran apabila: a. Pegawai tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah; b. Pegawai terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya; c. Pegawai tidak melakukan pencatatan kehadiran elektronis; dan/atau d. Pegawai tidak mengikuti upacara kemerdekaan 17 (tujuh belas) Agustus.
